Salamuddin mengaku, jauh-jauh hari pihaknya sudah menyerap masukan dari tokoh masyarakat setempat yang umumnya menolak pembangunan gapura itu.
“Kami sebagai pemerintah di kecamatan berhak melarangnya. Apalagi gapura tersebut dibangun di jalan lintas nasional Medan-Banda Aceh. Kami melarangnya agar jangan terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti rawan kecelakaan, ditambah lagi jalan lintas tersebut di lewati truk besar dan bus berbadar lebar yang tinggi,” paparnya.

Menurut camat, gapura bertuliskan Kutablang Kota Beriman itu dipasang pada malam hari, saat lalu lintas sepi.
“Mereka memasangnya tengah melam, sehinga tidak sempat kami antisipasi,” katanya.