HABADAILY.COM - Gapura ‘Kota Beriman’ yang dibangun Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia ( MPTT-I ) di Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, disinyalir tanpa izin pemerintah setempat.
“Mengenai pembangunan gapura, sudah berulang kali kami ingatkan agar dibatalkan, baik secara lisan mau pun melalui surat resmi,” kata Camat Kuta Blang, Salamuddin, Kamis (17/11/2022) di Bireuen.
Namun, kata Salamuddin, pihak MPTT-I Kuta Blang nekad membangunkan gerbang itu dengan mengabaikan imbauan dan peringatan pemerintah. Padahal, pengurus MPTT pernah duduk bersama dan membahas masalah pembangunan gapura tersebut di kantor Camat Kuta Blang.
“Dalam pertemuan tersebut, kami saudah sampaikan larangan membangun gapura itu,” katanya.
Salamuddin mengaku, jauh-jauh hari pihaknya sudah menyerap masukan dari tokoh masyarakat setempat yang umumnya menolak pembangunan gapura itu.
“Kami sebagai pemerintah di kecamatan berhak melarangnya. Apalagi gapura tersebut dibangun di jalan lintas nasional Medan-Banda Aceh. Kami melarangnya agar jangan terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti rawan kecelakaan, ditambah lagi jalan lintas tersebut di lewati truk besar dan bus berbadar lebar yang tinggi,” paparnya.

Menurut camat, gapura bertuliskan Kutablang Kota Beriman itu dipasang pada malam hari, saat lalu lintas sepi.
“Mereka memasangnya tengah melam, sehinga tidak sempat kami antisipasi,” katanya.
Dengan kondisi gapura yang sudah dibangun itu, lanjut Salamuddin, pihaknya sudah menyurati Pemkab Bireuen. “Ya, sekarang biarlah menjadi urusan Pemkab, mengizinkan atau membongkar paksa gapura tersebut,” pungkasnya.[]