Pasangan Mengaku Berbuat Mesum di Kosan Dihukum Cambuk. FOTO. Net
2 dari 2 halaman
Proses cambuk dilanjutkan hingga hitungan 22. Usai YF disabet, giliran FL dihadapkan ke algojo. FL dicambuk sambil duduk oleh algojo perempuan.
Dikutip dari putusan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh, YF dan FL ditangkap warga di sebuah kosan di kawasan Merduati pada Sabtu (15/1) lalu. Penangkapan bermula saat warga melihat FL membawa pacarnya ke dalam kosan.
Dalam persidangan di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh, kedua pasangan ini dinyatakan terbukti melakukan ikhtilat (bercumbu). Hakim memutuskan keduanya dihukum cambuk masing-masing 25 kali dikurangi masa tahanan.
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow