Pasangan Mengaku Berbuat Mesum di Kosan Dihukum Cambuk

March 30, 2022 - 16:04
Pasangan Mengaku Berbuat Mesum di Kosan Dihukum Cambuk. FOTO. Net
1 dari 2 halaman

Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh kembali melakukan eksekusi hukuman cambuk bagi pasangan nonmuhrim di Banda Aceh. Mereka dicambuk 22 kali karena terbukti bercumbu (ikhtilat) yaitu pasangan YF dan perempuan FL itu digerebek warga saat berbuat mesum di salah satu rumah kos.

"Pasangan ini ditangkap di kawasan Merduati, Kuraraja Banda Aceh, Saat ditangkap mereka sedang berduaan di kosan, dan keduanya telah mengaku baru saja melakukan hubungan badan. Warga menyerahkan pasangan itu ke polisi syariah untuk diproses hukum," kata Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP-WH Kota Banda Aceh Muhammad Syarif kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Eksekusi cambuk YF dan FL digelar di Taman Bustanussalatin atau Taman Sari, Banda Aceh, Rabu (30/3/2022). Terpidana YF menjadi yang pertama dihadapkan ke algojo.

Dia dibawa ke lokasi dengan pengawalan polisi syariah. YF awalnya dicambuk sebanyak 10 kali sambil berdiri. Setelah itu, tim medis melakukan pemeriksaan dan YF mengaku masih kuat.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.