Sembilan Pelaku Judi Online di Banda Aceh Dieksekusi Cambuk

October 23, 2024 - 09:57
Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap sembilan terpidana kasus judi online (maisir) di Taman Bustanussalatin, Selasa (22/10/2024). [Dok. Ist]
1 dari 2 halaman

HABADAILY.COM - Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap sembilan terpidana kasus judi online (maisir) di Taman Bustanussalatin, Selasa (22/10/2024).

Kesembilan terpidana, yaitu Helmi Usman, Iskandar, Dedi Kurniawan, Saliandi, Saiful Bahri, Saddam Ramadhan, Husnul Muradi, Aris Wandi, dan Ramazan, berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh, dinyatakan melanggar Pasal 18 dan Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2006 tentang hukum jinayat, yang melarang perjudian.

Baca Juga: Strategi Berantas Judi Online di Banda Aceh Harus Terintegrasi

Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Banda Aceh, Roslina, mengungkapkan bahwa para terpidana ditangkap di berbagai lokasi sekitar tiga bulan lalu, banyak di antaranya ditemukan sedang bermain judi di warung kopi.

“Kami temukan kebanyakan di warung kopi sekitar kota,” ujarnya.

© 2025 PT Haba Inter Media | All rights reserved.