Sembilan Pelaku Judi Online di Banda Aceh Dieksekusi Cambuk

October 23, 2024 - 09:57
Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap sembilan terpidana kasus judi online (maisir) di Taman Bustanussalatin, Selasa (22/10/2024). [Dok. Ist]
2 dari 2 halaman

Hukuman cambuk yang dijatuhkan bervariasi antara 10 hingga 20 kali, tergantung pada besarnya taruhan yang dipasang.

Selain itu, masa tahanan mereka juga dipotong sesuai ketentuan. Roslina menekankan tingginya kasus judi online di Banda Aceh, yang melibatkan pelaku dari berbagai latar belakang.

“Harapan kami, masyarakat menjauhi aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun, baik offline maupun online. Judi itu membuat candu dan berdampak fatal, merusak masa depan,” ujarnya. []

 

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.