Di Balik Jeruji Besi, Saiful Syarkawi Kontrol Penyelundupan Sabu dari Thailand ke Aceh

December 20, 2021 - 19:31
Ilustrasi penjara.
3 dari 3 halaman

"Menyatakan Terdakwa Saiful Syarkawi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan Primer. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata ketua majelis Teuku Almadyan dengan anggota Ike Ari Kesuma dan Asra Saputra.

Hal yang memberatkan sehingga Saiful dihukum mati adalah tidak mendukung kebijakan pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkotika. Selain itu, narkoba tersebut dapat merusak generasi muda bangsa dan dapat meresahkan masyarakat.

"Terdakwa melakukan transaksi narkotika dari Rumah Tahanan. Terdakwa saat ini sedang menjalani hukuman. Keadaan yang meringankan tidak ada," ucap majelis.[dtc/*]

© 2025 PT Haba Inter Media | All rights reserved.