Di Balik Jeruji Besi, Saiful Syarkawi Kontrol Penyelundupan Sabu dari Thailand ke Aceh

December 20, 2021 - 19:31
Ilustrasi penjara.

Penjara tidak membuat Saiful Syarkawi (49) kapok. Terpidana dengan hukuman penjara seumur hidup itu nekat mengontrol penyelundupan 77 kg sabu dari Thailand ke Aceh. Akhirnya, Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, menjatuhkan hukuman mati kepada warga Aceh Timur itu.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Idi yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (20/12/2021). Di mana kasus bermula saat Saiful yang ada di dalam LP Idi Rayuek ditelepon Nasrul pada Maret 2021. Dalam percakapan di telepon itu, Nasrul meminta dicarikan tim untuk menyelundupkan narkoba dari negara tetangga dan disanggupi.

Dari balik penjara, Saiful menelepon Martinus untuk segera dicarikan tim penyelundup. Martinus merekrut Rahmat, Tajul Kamal, dan Fadli. Sebagai biaya operasi, Saiful mentransfer uang Rp8 juta ke Martinus. Uang itu dipakai untuk membeli BBM dan makan serta logistik saat menyelundupkan sabu.

Pada 15 April 2021 siang, Martinus menelepon Saiful bahwa Rahmat, Tajul, dan Fadli sudah berlayar. Keesokan harinya, kapal sampai di Pulau Adang, Thailand. Mereka menunggu kiriman sabu.

Pada 16 April 2021 dini hari, Saiful, yang ada di sel, menerima SMS dari Nasrul. Isinya titik koordinat di perairan Thailand sebagai titik temu. Saifil mengirimkan SMS itu diteruskan ke Martinus dan dari Martinus diteruskan lagi ke Rahmat.

Tidak berapa lama, tim penyelundup bertemu di titik koordinat yang ditentukan dan bongkar muat sabu dilakukan. Rahmat dkk bergegas kembali ke Aceh.

Pada 17 April 2021 pagi, kapal yang ditumpangi Rahmat ditangkap aparat. Ketiganya langsung membuang 4 karung yang berisi sabu ke laut. Namun aparat sigap dan bisa mencari sebagai bukti. Komplotan ini akhirnya diringkus. Saiful yang sedang berada di lembaga pemasyarakatan, tidak berkutik dengan barang bukti 3 handphone.

Komplotan itu diproses secara hukum dan digelandang ke pengadilan. Jaksa menuntut Saiful dengan tuntutan mati.

"Menyatakan Terdakwa Saiful Syarkawi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan Primer. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata ketua majelis Teuku Almadyan dengan anggota Ike Ari Kesuma dan Asra Saputra.

Hal yang memberatkan sehingga Saiful dihukum mati adalah tidak mendukung kebijakan pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkotika. Selain itu, narkoba tersebut dapat merusak generasi muda bangsa dan dapat meresahkan masyarakat.

"Terdakwa melakukan transaksi narkotika dari Rumah Tahanan. Terdakwa saat ini sedang menjalani hukuman. Keadaan yang meringankan tidak ada," ucap majelis.[dtc/*]

© 2025 PT Haba Inter Media | All rights reserved.