Wali Nanggroe Bertemu Majelis Rakyat Papua, Bahas Nasib Kekhususan Daerah

October 4, 2021 - 15:08
2 dari 3 halaman

Kini, setelah UU direvisi, kewenangan Papua justru dikurangi, di antaranya tentang dana otonomi khusus.

"Walau jumlah dana otonomi khusus Papua ditambah menjadi 2,5 persen, tetapi pengelolaan dilakukan pemerintah pusat, sehingga dana otonomi khusus Papua tidak lagi masuk ke APBD," kata Nurzahri.

Sementara, Malik Mahmud dalam kesempatan itu menyampaikan hal serupa soal implementasi aturan kekhususan di Aceh. Kendati UUPA telah masuk dalam program legislasi nasional, tetapi Aceh belum melihat draf revisi undang-undang tersebut tersebut.

"Selain itu, juga belum ada konsultasi serta pertimbangan DPR Aceh. Dan ada kemungkinan revisi UUPA akan bernasib sama dengan UU Papua," kata Nurzahri.

Di akhir pertemuan, kedua pihak sepakat akan membuat nota kesepahaman yang nantinya akan dilaksanakan di Aceh ketika lembaga Majelis Rakyat Papua berkunjung ke Aceh.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.