HABADAILY.COM—Dalam rangka implementasi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, PT Pertamina (Persero) melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penerimaan pembayaran atas penjualan produk Pertamina melalui Bank Syariah. Tiga Bank Syariah digandeng dalam kerja sama ini, yaitu BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, dan BNI Syariah.
Penandatanganan PKS dilaksanakan di Hotel Hermes, Banda Aceh, pada Senin (17/02). Hadir dalam kesempatan itu Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Emma Sri Martini, Walikota Banda Aceh Aminullah Usman, direksi tiga perbankan syariah dan Hiswana Migas Aceh Nahrawi Noerdin.
Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Emma Sri Martini menyebutkan, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 mensyaratkan lemaga keuangan yang beroperasi di Aceh adalah yang berprinsip dan menggunakan akad syariah. “Jadi, setelah penandatanganan perjanjian kerja sama, Pertamina membuka babak baru dengan menerima pembayaran konsumen Aceh melalui tiga bank syariah,” katanya.
Selama ini, lanjut dia, transaksi konsumen di Aceh dengan Pertamina menggunana bank konvensional. Namun sekarang Pertamina telah mengandeng tiga bank syariah untuk menerima pembayaran dari konsumen di Aceh.
Menurut Emma, ketiga bank syariah tersebut telah berhasil melakukan uji coba sistem host to host untuk penerimaan hasil penjualan melalui sistem MySAP di Pertamina. “Keseluruhan tahapan direncanakan dapat siap beroperasi sampai dengan akhir tahun 2020. Ini lebih cepat dari tenggat waktu tahun 2021 yang dipersyaratkan Qanun Aceh Nomor 11,” katanya.