Napi Kendalikan Pemerasan dari Lapas

February 14, 2020 - 12:14
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Taufiq SIK memperlihatkan barang bukti dan tersangka dalam kasus pemerasan.
3 dari 3 halaman

Hasil penyidikan polisi, pelaku telah banyak menerima uang dari beberapa korban. “Dari beberapa kejadian, jika diakumulasi sudah mencapai Rp2 juta lebih yang diraup pelaku,” katanya.

Pelaku dijerat Pasal 45 ayat 4 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda sebesar Rp1 miliar.[]

© 2025 PT Haba Inter Media | All rights reserved.