
Taufik menambahkan, polisi telah memeriksa orang suruhan pelaku berinisial RA sebagai saksi, yang menjadi kaki tangannya untuk mengambil uang dari korban.
“Pelaku berinisial RJ belum pernah bertemu dengan korban. Namun mereka hanya saling mengenal melalui media sosial dan sudah saling mengetahui nomor handphone,” ucap Kasat Reskrim.
Kronologis penangkapan, menurut Kasatreskrim, dilakukan dengan pengintaian. Kala itu korban sudah mempersiapkan sejumlah uang yang diminta pelaku ke dalam sebuah amplop. “Saat orang suruhan yang berinisial RA menjumpai korban, saat itu juga personel Opsnal Unit Tipiter yang melakukan pengintaian langsung meringkus tersangka,” tutur Taufik.
Dari penangkapan itu petugas mengamankan barang bukti berupa satu handphone merek Oppo dan uang tunai Rp400 ribu.