
HABADAILY.COM—Seorang narapidana yang masih mendekap di Rutan Kelas II B Kajhu, Aceh Besar, mengendalikan pemerasan siswa di Banda Aceh. Melalui media sosial, pelaku mengancam korban dan meminta dikirimkan sejumlah uang.
Aksi pelaku yang berinis RJ ini terungkap karena seorang siswa SLTA di Banda Aceh melaporkan kasus itu ke polisi. “Dari pelaporan tersebut, kami membuat strategi penangkapan dan berhasil memangkap orang suruhan pelaku saat menjemput uang,” sebut Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Taufiq SIK saat ditemui wartawan, Jumat (14/2/2020).
Menurutnya, kasus pemerasan ini juga turut disertai dengan pengancaman. "Korban mengenal pelaku di Medsos, pelaku mengancam akan memukul korban saat bebas dari lapas nantinya, jika korban tidak memberi sejumlah uang," sebut Kasat Reskrim.
Taufik menambahkan, polisi telah memeriksa orang suruhan pelaku berinisial RA sebagai saksi, yang menjadi kaki tangannya untuk mengambil uang dari korban.
“Pelaku berinisial RJ belum pernah bertemu dengan korban. Namun mereka hanya saling mengenal melalui media sosial dan sudah saling mengetahui nomor handphone,” ucap Kasat Reskrim.
Kronologis penangkapan, menurut Kasatreskrim, dilakukan dengan pengintaian. Kala itu korban sudah mempersiapkan sejumlah uang yang diminta pelaku ke dalam sebuah amplop. “Saat orang suruhan yang berinisial RA menjumpai korban, saat itu juga personel Opsnal Unit Tipiter yang melakukan pengintaian langsung meringkus tersangka,” tutur Taufik.
Dari penangkapan itu petugas mengamankan barang bukti berupa satu handphone merek Oppo dan uang tunai Rp400 ribu.
Hasil penyidikan polisi, pelaku telah banyak menerima uang dari beberapa korban. “Dari beberapa kejadian, jika diakumulasi sudah mencapai Rp2 juta lebih yang diraup pelaku,” katanya.
Pelaku dijerat Pasal 45 ayat 4 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda sebesar Rp1 miliar.[]