
HABADAILY.COM—Seorang narapidana yang masih mendekap di Rutan Kelas II B Kajhu, Aceh Besar, mengendalikan pemerasan siswa di Banda Aceh. Melalui media sosial, pelaku mengancam korban dan meminta dikirimkan sejumlah uang.
Aksi pelaku yang berinis RJ ini terungkap karena seorang siswa SLTA di Banda Aceh melaporkan kasus itu ke polisi. “Dari pelaporan tersebut, kami membuat strategi penangkapan dan berhasil memangkap orang suruhan pelaku saat menjemput uang,” sebut Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Taufiq SIK saat ditemui wartawan, Jumat (14/2/2020).
Menurutnya, kasus pemerasan ini juga turut disertai dengan pengancaman. "Korban mengenal pelaku di Medsos, pelaku mengancam akan memukul korban saat bebas dari lapas nantinya, jika korban tidak memberi sejumlah uang," sebut Kasat Reskrim.