Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Safaruddin, Biro Hukum Setda Aceh, Junaidi dan Koordinator Gerakan Antikorupsi, Askhalani serta dan Akademisi UIN Ar-Raniry, Armiadi Musa . | FOTO: HABADAILY.COM/ AMAL
3 dari 3 halaman
"Begitu juga soal pengawasan, dalam qanun ini ada sanksi yang ketat bagi pelaku yang melakukan pelanggaran pengelolaan zakat," tambanya Askhalani.
Selain itu , pada pasal 90 ayat 6 tentang laporan di sana mengharuskan laporan tersebut dipublikasikan di website lembaga yang bersangkutan. Manfaat data terbuka ini ketika ada pergantian orang ataumusibah kematian yang memegang data, maka tetap masih bisa diakses, tidakakan hilang.
"Masukan dari kita,pengelolaan zakat dilakukan secara terbuka mudah diakses dan tidakterbelit dengan administrasi yang rumit, sehingga semakinmenguatkan lembaga Baitul Mal Aceh sebagai lembaga umat,"tutup Askhalani.
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow