Baitul Mal Aceh Sosialisasi Qanun Baru Kepada 23 BMK

July 26, 2019 - 01:35
Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Safaruddin, Biro Hukum Setda Aceh, Junaidi dan Koordinator Gerakan Antikorupsi, Askhalani serta dan Akademisi UIN Ar-Raniry, Armiadi Musa . | FOTO: HABADAILY.COM/ AMAL
2 dari 3 halaman

Selain itu iswanto menyebutkan, adanya qanun baru ini menjawab setiap persoalan yang kita hadapi selama ini. Kita menginginkan ke depan tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan harta umat.

Sementara itu, Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani dalam materinya menyebutkan, meski qanun sudah ada namun aturan-aturan turunan untuk qanun baru tersebut perlu dibuat dan disegerakan karena jangan sampai kejadian ketika pengelolaanya bagus tetapi karena tidak dibarengi aturan yang memadai menjadi masalah dan temuan.

"Saya lihat qanun baru tentang Baitul Mal itu sangat ketat dan ini bagus. Ada lima hal yang fokus yaitu perencanaan, kelembagaan, amil, koodinasi, dan kontrol," kata Aslhalani.

Mengenai staf amil, katanya banyak sekali pihak menerima keluhan ketika pergantian pimpinan maka semua staf diganti. Semestinya menurut Askhalani yang sudah berpengalaman tidak ikut diganti sebagai pendukung dari internal.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.