Baitul Mal Aceh Sosialisasi Qanun Baru Kepada 23 BMK

July 26, 2019 - 01:35
Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Safaruddin, Biro Hukum Setda Aceh, Junaidi dan Koordinator Gerakan Antikorupsi, Askhalani serta dan Akademisi UIN Ar-Raniry, Armiadi Musa . | FOTO: HABADAILY.COM/ AMAL

HABADAILY.COM | Baitul Mal Aceh melakukan sosialisasi perdana Qanun Baru Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal kepada kepala badan dan kepala sekretariat Baitul Mal Kabupaten/kota (BMK) se-Aceh. Sosialiasi ini berlangsung di D’Energi cafe kawasan Lampeunurut, Kamis (25/07/2019).

Sosialisasi terkait pengolahan harta umat ini menghadirkan empat pemateri yaitu Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Safaruddin, Biro Hukum Setda Aceh, Junaidi dan Koordinator Gerakan Antikorupsi, Askhalani serta dan Akademisi UIN Ar-Raniry, Armiadi Musa .

Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh, Muhammad Iswanto mengatakan dengan adanya qanun baru tersebut daya gerak Baitul Mal semakin dinamis, namun harus segera didukung dan dipersiapkan turunan regulasi seperti peraturan gubernur/bupati/wali kota.

"Tanpa itu semua akan mustahil dan menjadi tugas dan tanggung jawab kita semua agar qanun ini secara maksimal bisa segera kita terapkan," kata Iswanto.

Selain itu iswanto menyebutkan, adanya qanun baru ini menjawab setiap persoalan yang kita hadapi selama ini. Kita menginginkan ke depan tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan harta umat.

Sementara itu, Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani dalam materinya menyebutkan, meski qanun sudah ada namun aturan-aturan turunan untuk qanun baru tersebut perlu dibuat dan disegerakan karena jangan sampai kejadian ketika pengelolaanya bagus tetapi karena tidak dibarengi aturan yang memadai menjadi masalah dan temuan.

"Saya lihat qanun baru tentang Baitul Mal itu sangat ketat dan ini bagus. Ada lima hal yang fokus yaitu perencanaan, kelembagaan, amil, koodinasi, dan kontrol," kata Aslhalani.

Mengenai staf amil, katanya banyak sekali pihak menerima keluhan ketika pergantian pimpinan maka semua staf diganti. Semestinya menurut Askhalani yang sudah berpengalaman tidak ikut diganti sebagai pendukung dari internal.

"Begitu juga soal pengawasan, dalam qanun ini ada sanksi yang ketat bagi pelaku yang melakukan pelanggaran pengelolaan zakat," tambanya Askhalani.

Selain itu , pada pasal 90 ayat 6 tentang laporan di sana mengharuskan laporan tersebut dipublikasikan di website lembaga yang bersangkutan. Manfaat data terbuka ini ketika ada pergantian orang ataumusibah kematian yang memegang data, maka tetap masih bisa diakses, tidakakan hilang.

"Masukan dari kita,pengelolaan zakat dilakukan secara terbuka mudah diakses dan tidakterbelit dengan administrasi yang rumit, sehingga semakinmenguatkan lembaga Baitul Mal Aceh sebagai lembaga umat,"tutup Askhalani.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.