HABADAILY.COM | Baitul Mal Aceh melakukan sosialisasi perdana Qanun Baru Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal kepada kepala badan dan kepala sekretariat Baitul Mal Kabupaten/kota (BMK) se-Aceh. Sosialiasi ini berlangsung di D’Energi cafe kawasan Lampeunurut, Kamis (25/07/2019).
Sosialisasi terkait pengolahan harta umat ini menghadirkan empat pemateri yaitu Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Safaruddin, Biro Hukum Setda Aceh, Junaidi dan Koordinator Gerakan Antikorupsi, Askhalani serta dan Akademisi UIN Ar-Raniry, Armiadi Musa .
Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh, Muhammad Iswanto mengatakan dengan adanya qanun baru tersebut daya gerak Baitul Mal semakin dinamis, namun harus segera didukung dan dipersiapkan turunan regulasi seperti peraturan gubernur/bupati/wali kota.
"Tanpa itu semua akan mustahil dan menjadi tugas dan tanggung jawab kita semua agar qanun ini secara maksimal bisa segera kita terapkan," kata Iswanto.