Ketidakjelasan status akreditasi RSUD Simeulue ini baru terungkap setelah pihak manajemen rumah sakit plat merah tersebut melayangkan surat resmi kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI. Surat bernomor 005/2224/2018 yang meminta komitmen akreditasi tersebut ditandatangani langsung Direktur RSUD Simeulue, drg Farhan.
Dirut RSUD Simeulue menyebutkan ada lima poin permintaan dan lima poin yang menyebabkan akreditasi terkendala. Salah satunya adalah terkait bangunan fisik RSUD Simeulue yang hingga saat ini masih dalam tahapan pekerjaan rehab berat. Pihak rumah sakit juga kesulitan dalam mendatangkan material pembangunan yang sebagian besar berasal dari luar daerah. Akibatnya, pekerjaan pembangunan RSUD tersebut menjadi terlambat.
Selain itu, RSUD Simeulue juga mengalami keterlambatan pembiayaan klaim BPJS Kesehatan hingga 6 bulan. Kondisi tersebut membuat biaya jasa medis dan operasional untuk menunjang proses akreditasi sangat terlambat.
Kendala-kendala inilah yang membuat pihak manajemen RSUD Simeulue mengajukan permohonan untuk pertimbangan kembali survei akreditasi pada 2019 mendatang. Sementara pihak daerah telah menyatakan komitmennya untuk menyediakan biaya bimbingan Sursim dan survei. Lagipula, RSUD Simeulue menjadi satu-satunya rumah sakit yang ada di wilayah kepulauan tersebut.
Manajemen RSUD Simeulue mengaku bakal menjumpai Menteri Kesehatan RI secara langsung untuk memperjelas kondisi ini. "Di sana kita akan meminta supaya proses akreditasi ini bisa dilaksanakan tahun 2019, sebab banyak kendala yang harus kita sampaikan dan kita minta dapat dipertimbangkan," kata Kepala Dinas Kesehatan Simeulue, Asludin, kepada HabaDaily.com, Sabtu (24/11/2018).