HABADAILY. COM - Status akreditasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Simeulue belum jelas hingga kini. Kondisi ini membuat kerjasama antara rumah sakit plat merah tersebut dengan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terancam dihentikan.
Tak hanya kerjasama, BPJS Kesehatan juga bakal menghentikan pencairan dana miliaran Rupiah untuk kepentingan klaim pasien. Hal ini dilakukan jika sampai 31 Desember 2018, RSUD Simeulue tidak mengantongi akreditasi. Penghentian kerjasama ini terpaksa dilakukan sebab akreditasi menjadi salah satu syarat utama untuk dilanjutkannya kerjasama kedua belah pihak.
Berdasarkan surat resmi Kemenkes RI nomor HR.02.02/VI/2953/2018 tertanggal 25 Juni 2018, diketahui hanya rumah sakit yang telah lolos evaluasi dan telah mengantongi akreditasi yang dapat bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. "Kami tidak bisa melanggar peraturan itu dan tidak mau ambil resiko," kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Meulaboh, Mahmul Ahyar, Sabtu (24/11/2018) kemarin.
Mahmul mengatakan BPJS Kesehatan baru dapat bekerjasama dengan rumah sakit yang belum terakreditasi jika mendapat izin dan legalitas dari Kemenkes RI. Izin ini meliputi pemberian nilai dan evaluasi prioritas kepada RSUD Simeulue dengan alasan spesifik lainnya.
Sementara sejak 2014 lalu, Kemenkes RI telah menetapkan dan melaksanakan akreditasi kepada seluruh rumah sakit yang ada di seluruh Indonesia. Namun, RSUD Simeulue belum mendapat status tersebut.
Ketidakjelasan status akreditasi RSUD Simeulue ini baru terungkap setelah pihak manajemen rumah sakit plat merah tersebut melayangkan surat resmi kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI. Surat bernomor 005/2224/2018 yang meminta komitmen akreditasi tersebut ditandatangani langsung Direktur RSUD Simeulue, drg Farhan.
Dirut RSUD Simeulue menyebutkan ada lima poin permintaan dan lima poin yang menyebabkan akreditasi terkendala. Salah satunya adalah terkait bangunan fisik RSUD Simeulue yang hingga saat ini masih dalam tahapan pekerjaan rehab berat. Pihak rumah sakit juga kesulitan dalam mendatangkan material pembangunan yang sebagian besar berasal dari luar daerah. Akibatnya, pekerjaan pembangunan RSUD tersebut menjadi terlambat.
Selain itu, RSUD Simeulue juga mengalami keterlambatan pembiayaan klaim BPJS Kesehatan hingga 6 bulan. Kondisi tersebut membuat biaya jasa medis dan operasional untuk menunjang proses akreditasi sangat terlambat.
Kendala-kendala inilah yang membuat pihak manajemen RSUD Simeulue mengajukan permohonan untuk pertimbangan kembali survei akreditasi pada 2019 mendatang. Sementara pihak daerah telah menyatakan komitmennya untuk menyediakan biaya bimbingan Sursim dan survei. Lagipula, RSUD Simeulue menjadi satu-satunya rumah sakit yang ada di wilayah kepulauan tersebut.
Manajemen RSUD Simeulue mengaku bakal menjumpai Menteri Kesehatan RI secara langsung untuk memperjelas kondisi ini. "Di sana kita akan meminta supaya proses akreditasi ini bisa dilaksanakan tahun 2019, sebab banyak kendala yang harus kita sampaikan dan kita minta dapat dipertimbangkan," kata Kepala Dinas Kesehatan Simeulue, Asludin, kepada HabaDaily.com, Sabtu (24/11/2018).
Kekhawatiran ini juga dirasakan Bupati Simeulue, Erly Hasim. Kepada Habadaily.com, Minggu (25/11/2018), Erly bahkan menginstruksikan Dirut RSUD Simeulue dan Sekda Ahamdlyah untuk mempersiapkan segala kepentingan dan kebutuhan proses akreditasi tersebut. Dia juga meminta RSUD Simeulue harus sudah mengantongi proses akreditasi sebelum 31 Desember 2018.
Erly juga meminta BPJS Kesehatan tidak menghentikan kerjasamanya. Apalagi klaim pasien dari BPJS Kesehatan mencapai Rp 3,7 miliar per satu bulannya.
"Saya berharap Kemenkes RI memberikan garansi hingga Juni 2019, dan saya pikir juga BPJS tidak boleh menghentikan kerjasamanya. Namun apabila nantinya tidak tercapai upaya kita ini, maka biaya operasional RSUD Simeulue harus dimaksimalkan," pungkas Erly.[boy]