Polda Aceh Bentuk Tim Khusus Terkait Kematian Tahanan Tersangka Narkoba di Tamiang

October 27, 2018 - 11:47
2 dari 3 halaman

"Jika memang melanggar disiplin atau kode etik, hukuman terberatnya berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Namun, jika itu pidana umum, maka diproses sesuai undang-undang yang berlaku dan disidang di pengadilan," sambungnya.

Pemeriksaan keenam anggota tersebut, jelas Misbah, hingga kini masih dilakukan di Mapolres Aceh Tamiang. Hal ini karena Polres Aceh Tamiang dinilai masih mampu untuk menangani permasalahan itu, sehingga Kapolda hanya memerintahkan tim khusus Polda Aceh untuk membantu proses pemeriksaan.

Terkait pengrusakan dan pembakaran Mapolsek Bendahara, lanjutnya, Kapolda juga memerintahkan tim untuk segera memproses peristiwa itu dan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam pengrusakan dan pembakaran Polsek Bendahara.

"Hingga kini tim masih bekerja dan mencari tahu siapa saja yang terlibat dalam pengrusakan dan pembakaran Mapolsek Bendahara, siapa saja pelakunya, provokator dan lain sebagainya," jelas Misbah.

Dia mengatakan Polsek Bendahara saat ini sudah kembali beroperasi seperti biasa. Mereka juga membangun tenda setelah membersihkan puing-puing sisa pembakaran.

"Jadi pengaduan tetap diterima dan pelayanan kepada masyarakat tetap diberikan," katanya lagi.

Dirinya mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri serta tidak terprovokasi oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab, yang menginginkan situasi tidak kondusif di Aceh pada umumnya dan di Aceh Tamiang khususnya.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.