Polda Aceh Bentuk Tim Khusus Terkait Kematian Tahanan Tersangka Narkoba di Tamiang
HABADAILY.COM - Polda Aceh membentuk tim khusus untuk memeriksa sejumlah anggota Polsek Bendahara Polres Aceh Tamiang, yang diduga melakukan kesalahan prosedur atas penangkapan seorang pengedar narkoba berinisial MY (31).
Tersangka MY dilaporkan tewas beberapa hari lalu, tak lama setelah ditangkap polisi. Kasus ini berbuntut pada pengrusakan dan pembakaran Mapolsek Bendahara, Selasa (23/10/2018) lalu.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak melalui Kabid Humas, Kombes Pol Misbahul Munauwar mengatakan, tim khusus yang dibentuk terdiri dari Itwasda, Bid Propam, Dit Intelkam dan Dit Reskrimum Polda Aceh beserta Polres Aceh Tamiang.
"Tim ini dibentuk Rabu (24/10/2018) kemarin, sehari pasca pengrusakan dan pembakaran Mapolsek Bendahara. Tim ini langsung berangkat ke Aceh Tamiang dan tim ini memang dituntut Kapolda untuk segera bekerja," ujar Kabid Humas di ruang kerjanya, Jumat (26/10/2018) malam.
Kabid Humas menjelaskan, dari hasil penyelidikan tim beberapa hari lalu, awalnya ada empat anggota yang diduga melakukan kesalahan prosedur dalam penangkapan itu, termasuk Kapolsek Bendahara sebelumnya, yakni Ipda IW.
Sementara, tiga personel lainnya berinisial AM, BH dan MS. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui ada dua anggota lainnya yang diduga ikut terlibat dalam kasus itu, yakni DDS dan FS.
"Jumlahnya ada 6 personel termasuk Kapolsek sebelumnya, saat kini mereka masih diperiksa tim yang dibentuk langsung Kapolda untuk mencari tahu apakah mereka melanggar masalah disiplin, kode etik atau itu berbentuk pidana umum," katanya.