Dalam sambutannya, Rachmat sangat mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu di Aceh dengan menggunakan kearifan lokal yang berlaku.
“Penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu di Aceh perlu melalui proses, penanganan kasus itu membutuhkan langkah politik dan semangat bersatu membuat peraturan," kata Rachmat.
Atas dasar semua itu, kata Rachmat, diperlukan berbagi metode peraturan baru untuk penyelesaian kasus-kasus kejahatan kemanusiaan di masa lalu.
"Salah satu bentuk penyelesaian yang mau kita terapkan adalah dengan menggunakan peraturan yang berlandasan kearifan lokal yang berlaku di daerah kita,” kata mantan Wakil Bupati Aceh Barat tersebut.[boy/ril]