Namun, kata dia, konsep ini kemudian diambil oleh Transisional Justice dan dimasukkan ke dalam kerangka yang lebih besar, "yang disebut dengan reparasi."
"Selain kompensasi, restitusi dan rehabilitasi harus diubah, terutama terkait jaminan kejadian yang tidak terjadi lagi," ujar Afridal dalam workshop yang diselenggarakan KKR Aceh tersebut.
Selain Afridal, workshop ini juga menghadirkan Ketua Bidang Rekonsiliasi KKR Aceh, Mastur Yahya. Dalam presenstasinya, Mastur mengatakan workshop ini bertujuan untuk mengkaji proses rekonsiliasi yang terbaik untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu di Aceh.
“Dan sejauh mana keberadaannya dapat memberikan keadilan bagi korban konflik sehingga akan merajut kembali persaudaraan dan menghilangkan dendam di antara mereka, dalam rangka memperkuat keutuhan masyakarat dan bangsa,” ujar Mastur Yahya.
Mastur Yahya menyebutkan untuk pelaksanaan proses rekonsiliasi di masa mendatang, diperlukan sumbangan pemikiran-pemikiran dari para stakeholder kunci terkait langkah-langkah terbaik yang perlu dilakukan KKR Aceh.
Workshop tersebut turut dihadiri Gubernur Aceh yang diwakili Staff Ahli bidang pemerintahan, hukum dan politik, Rachmat Fitri HD.