Terkait Korban Konflik, KKR Aceh Tawarkan Empat Pilar Keadilan Baru

October 24, 2018 - 21:47
Istimewa

HABADAILY.COM - Hampir semua korban atau keluarga korban konflik di Aceh menyebutkan belum adanya keadilan yang mereka terima dari pemerintah meskipun perdamaian telah berlangsung 13 tahun di daerah ini. Hal tersebut diungkap Ketua KKR Aceh, Afridal Darmi dalam workshop bertema Rekonsiliasi yang Berkearifan Lokal untuk Perdamaian Berkelanjutan di Aceh. 

"Kita melihat berita dari waktu ke waktu, bagaimana keluarga korban marah kepada hakim, jaksa dan polisi karena hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku terlalu rendah. Oleh karena itu, ditawarkanlah pendekatan baru kembali ke dasar dengan mempertanyakan seperti apa kira-kira keadilan itu bisa dicapai kalau pelanggaran hukum terhadap aksi manusia itu terjadi," kata Afridal dalam workshop yang digelar di satu Hotel dalam wilayah Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh selama dua hari sejak 22-23 Oktober 2018 tersebut..

Afridal mengatakan ada sebuah konsep yang disebut dengan keadilan transisi yang menawarkan empat pilar keadilan. Pertama pengungkapan kebenaran, baik yang dilakukan penegakan hukum atau dengan mekanisme lain. Hal ini, kata Afridal, seperti yang sedang dilakukan KKR Aceh untuk berusaha menemukan seperti apa pelanggaran hukum itu terjadi. 

"Setelah pengungkapan kebenaran ini dilakukan harus ada konstitusi, sikap keputusan pidana atau perdata," kata Afridal.

Pilar keadilan ketiga adanya rekonsiliasi, bagaimana kemudian pelanggaran, perselisihan, konflik yang terjadi tersebut diselesaikan dengan kesadaran memafkan dari kedua belah pihak. 

Sementara pilar keadilan terakhir adalah reparasi sebuah konsep yang sangat luas. Menruut Afridal, mengutip UU Nomor 26 tahun 2000, hanya disebutkan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi. 

Namun, kata dia, konsep ini kemudian diambil oleh Transisional Justice dan dimasukkan ke dalam kerangka yang lebih besar, "yang disebut dengan reparasi."

"Selain kompensasi, restitusi dan rehabilitasi harus diubah, terutama terkait jaminan kejadian yang tidak terjadi lagi," ujar Afridal dalam workshop yang diselenggarakan KKR Aceh tersebut.

Selain Afridal, workshop ini juga menghadirkan Ketua Bidang Rekonsiliasi KKR Aceh, Mastur Yahya. Dalam presenstasinya, Mastur mengatakan workshop ini bertujuan untuk mengkaji proses rekonsiliasi yang terbaik untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu di Aceh. 

“Dan sejauh mana keberadaannya dapat memberikan keadilan bagi korban konflik sehingga akan merajut kembali persaudaraan dan menghilangkan dendam di antara mereka, dalam rangka memperkuat keutuhan masyakarat dan bangsa,” ujar Mastur Yahya.

Mastur Yahya menyebutkan untuk pelaksanaan proses rekonsiliasi di masa mendatang, diperlukan sumbangan pemikiran-pemikiran dari para stakeholder kunci terkait langkah-langkah terbaik yang perlu dilakukan KKR Aceh.

Workshop tersebut turut dihadiri Gubernur Aceh yang diwakili Staff Ahli bidang pemerintahan, hukum dan politik, Rachmat Fitri HD. 

Dalam sambutannya, Rachmat sangat mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu di Aceh dengan menggunakan kearifan lokal yang berlaku.

“Penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu di Aceh perlu melalui proses, penanganan kasus itu membutuhkan langkah politik dan semangat bersatu membuat peraturan," kata Rachmat. 

Atas dasar semua itu, kata Rachmat, diperlukan berbagi metode peraturan baru untuk penyelesaian kasus-kasus kejahatan kemanusiaan di masa lalu. 

"Salah satu bentuk penyelesaian yang mau kita terapkan adalah dengan menggunakan peraturan yang berlandasan kearifan lokal yang berlaku di daerah kita,” kata mantan Wakil Bupati Aceh Barat tersebut.[boy/ril]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.