HABADAILY.COM - Hampir semua korban atau keluarga korban konflik di Aceh menyebutkan belum adanya keadilan yang mereka terima dari pemerintah meskipun perdamaian telah berlangsung 13 tahun di daerah ini. Hal tersebut diungkap Ketua KKR Aceh, Afridal Darmi dalam workshop bertema Rekonsiliasi yang Berkearifan Lokal untuk Perdamaian Berkelanjutan di Aceh.
"Kita melihat berita dari waktu ke waktu, bagaimana keluarga korban marah kepada hakim, jaksa dan polisi karena hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku terlalu rendah. Oleh karena itu, ditawarkanlah pendekatan baru kembali ke dasar dengan mempertanyakan seperti apa kira-kira keadilan itu bisa dicapai kalau pelanggaran hukum terhadap aksi manusia itu terjadi," kata Afridal dalam workshop yang digelar di satu Hotel dalam wilayah Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh selama dua hari sejak 22-23 Oktober 2018 tersebut..
Afridal mengatakan ada sebuah konsep yang disebut dengan keadilan transisi yang menawarkan empat pilar keadilan. Pertama pengungkapan kebenaran, baik yang dilakukan penegakan hukum atau dengan mekanisme lain. Hal ini, kata Afridal, seperti yang sedang dilakukan KKR Aceh untuk berusaha menemukan seperti apa pelanggaran hukum itu terjadi.
"Setelah pengungkapan kebenaran ini dilakukan harus ada konstitusi, sikap keputusan pidana atau perdata," kata Afridal.
Pilar keadilan ketiga adanya rekonsiliasi, bagaimana kemudian pelanggaran, perselisihan, konflik yang terjadi tersebut diselesaikan dengan kesadaran memafkan dari kedua belah pihak.
Sementara pilar keadilan terakhir adalah reparasi sebuah konsep yang sangat luas. Menruut Afridal, mengutip UU Nomor 26 tahun 2000, hanya disebutkan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi.