HABADAILY.COM – Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (BK-DPRK) Simeulue belum mengambil sikap terhadap Darmili, salah seorang anggota dewan setempat yang sejak 18 Maret 2016 telah menyandang status tersangka dugaan korupsi.
Pihah BK menilai, status tersangka dugaan korupsi yang ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh atas penyertaan modal Perusahaan Daerah Kelapa Sawit (PDKS) Simeulue 2002-2012, belum bisa menjadi pegangan bahwa Darmili telah bersalah.
BACA: PDKS, Peretas Jalan Menuju Jeruji
“Statusnya masih pada azas praduga tidak bersalah, sebab yang bersangkutan masih berstatus tersangka, belum status terpidana. Jadi kita belum bisa mengambil sikap, kalau status pidananya sudah berkekuatan hukum tetap (incrakh), baru kita bisa bersikap,” kata Azharuddin Agur, Ketua BK - DPRK Simeulue di Sinabang Minggu (07/10/2018).