HABADAILY.COM – Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (BK-DPRK) Simeulue belum mengambil sikap terhadap Darmili, salah seorang anggota dewan setempat yang sejak 18 Maret 2016 telah menyandang status tersangka dugaan korupsi.
Pihah BK menilai, status tersangka dugaan korupsi yang ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh atas penyertaan modal Perusahaan Daerah Kelapa Sawit (PDKS) Simeulue 2002-2012, belum bisa menjadi pegangan bahwa Darmili telah bersalah.
BACA: PDKS, Peretas Jalan Menuju Jeruji
“Statusnya masih pada azas praduga tidak bersalah, sebab yang bersangkutan masih berstatus tersangka, belum status terpidana. Jadi kita belum bisa mengambil sikap, kalau status pidananya sudah berkekuatan hukum tetap (incrakh), baru kita bisa bersikap,” kata Azharuddin Agur, Ketua BK - DPRK Simeulue di Sinabang Minggu (07/10/2018).
BACA: Kasus PDKS, Darmili Resmi Tersangka
Sementara, Murniati Ketua DPRK Simeulue mengaku sedang berada di Banda Aceh. "Ada dengar kabarnya, tapi saya tidak nyambung, nanti saya kabari ulang, sebab saya masih di Banda Aceh," katanya sambil menutup telepon.
Sebelumnya, hasil ekspose Kejati Aceh, selain menetapkan status Darmili menjadi tersangka, dalam kasus ini juga kembali menetapkan dua tersangka baru yakni inisial AU Mantan Direktur Utama PDKS dan seorang lagi berinisal A Direktur Padanta Daro.
BACA: Suara Hati Darmili Soal PDKS
Atas persoalan anggaran tersebut, pada ada tahun 2012 operasional PDKS dihentikan pada masa Pemerintahan Bupati Riswan NS, karena dinilia tidak berdampak positif bagi kemajuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Simeulue meski telah menghabiskan anggaran Rp 227 miliar selama 10 tahun. [jp]