Ilustrasi. Foto by TIMES Indonesia
3 dari 3 halaman
“KIP Aceh perlu menjaga kewibawaan lembaganya dengan menerapkan transparansi dalam setiap tahapan pemilu,” tukasnya.
Disamping itu, sebutnya, sebagai lembaga pengawasan, Bawaslu Aceh juga harus konsisten dengan tanggung jawabnya. Bawaslu jangan mudah untuk di intervensi dan membuka ruang kecurangan dalam tahapan Pemilu.
Bawaslu memiliki hak untuk meminta kepada KIP Aceh tentang DCT anggota legislatif yang pernah terlibat pidana. Dan perlu juga bagi Bawaslu Aceh untuk mengumkannya kepada publik sebagai bagian untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.[acl/rilis]
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow