KIP Aceh Didesak Umumkan Caleg Pernah Terlibat Pidana

September 21, 2018 - 14:04
Ilustrasi. Foto by TIMES Indonesia
1 dari 3 halaman

HABADAILY.COM – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memplubikasikan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Aceh (DPRA) yang pernah tersandung tindak pidana ke publik berdasarkan putusan pengadilan.

Baik itu tindak pidana korupsi maupun tindak pidana yang lain. Menurut MaTA, ini penting dilakukan oleh KIP Aceh agar masyarakat Aceh mendapat gambaran tentang calon-calon anggota legislatif.

Pola publikasinya harus dilakukan dengan sederhana dan mudah difahami oleh masyarakat banyak selaku pemilih. Artinya, masyarakat harus bisa menandai yang mana calon-calon anggota legislatif yang pernah ditetapkan sebagai terpidana, baik terpidana korupsi, pelecehan seksual dan juga narkoba.

Disisi lain, publikasi tentang calon-calon yang pernah terlibat pidana menjadi langkah awal bagi KIP Aceh untuk mencegah masuknya calon-calon yang pernah terlibat pidana menjadi anggota legislative,” kata Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA, Baihaqi, Jumat (21/9/2018).

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.