Katanya, publikasi ini juga menjadi sanksi bagi partai politik yang tetap bersikeras mengajukan calon yang pernah terlibat pidana. Perlu diketahui, antara KPU, Bawaslu dan Partai Politik telah pernah membuat fakta integritas untuk tidak mencalonkan mantan narapidana korupsi sebagai calon legislatif,
Sebelumnya KPU melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018, telah membuat terobosan untuk tidak mengizinkan bekas calon terpidana menjadi calon anggota legislatif. Namun, kemudian, pasal 4 ayat 3 PKPU tersebut dicabut oleh MA dengan dalih bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Meskipun pasal tersebut dicabut, lanjut Baihaqi, akan tetapi banyak strategi lain yang bisa dilakukan oleh KIP di Aceh dan KPU-KPU lain di Indonesia. MaTA menaruh harapan besar pada KIP Aceh dan KPU-KPU lain untuk membuat terobosan-terobosan baru dalam penyelenggaran pemilu mendatang.
Selain itu, MaTA juga berharap KIP Aceh juga wajib menjujung tinggi integritas sebagai salah satu instrumen pelaksana pemilu karena ini akan menjadi taruhan dalam melahirkan pemilu yang berkualitas.