HABADAILY.COM – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memplubikasikan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Aceh (DPRA) yang pernah tersandung tindak pidana ke publik berdasarkan putusan pengadilan.
Baik itu tindak pidana korupsi maupun tindak pidana yang lain. Menurut MaTA, ini penting dilakukan oleh KIP Aceh agar masyarakat Aceh mendapat gambaran tentang calon-calon anggota legislatif.
Pola publikasinya harus dilakukan dengan sederhana dan mudah difahami oleh masyarakat banyak selaku pemilih. Artinya, masyarakat harus bisa menandai yang mana calon-calon anggota legislatif yang pernah ditetapkan sebagai terpidana, baik terpidana korupsi, pelecehan seksual dan juga narkoba.
“Disisi lain, publikasi tentang calon-calon yang pernah terlibat pidana menjadi langkah awal bagi KIP Aceh untuk mencegah masuknya calon-calon yang pernah terlibat pidana menjadi anggota legislative,” kata Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA, Baihaqi, Jumat (21/9/2018).
Katanya, publikasi ini juga menjadi sanksi bagi partai politik yang tetap bersikeras mengajukan calon yang pernah terlibat pidana. Perlu diketahui, antara KPU, Bawaslu dan Partai Politik telah pernah membuat fakta integritas untuk tidak mencalonkan mantan narapidana korupsi sebagai calon legislatif,
Sebelumnya KPU melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018, telah membuat terobosan untuk tidak mengizinkan bekas calon terpidana menjadi calon anggota legislatif. Namun, kemudian, pasal 4 ayat 3 PKPU tersebut dicabut oleh MA dengan dalih bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Meskipun pasal tersebut dicabut, lanjut Baihaqi, akan tetapi banyak strategi lain yang bisa dilakukan oleh KIP di Aceh dan KPU-KPU lain di Indonesia. MaTA menaruh harapan besar pada KIP Aceh dan KPU-KPU lain untuk membuat terobosan-terobosan baru dalam penyelenggaran pemilu mendatang.
Selain itu, MaTA juga berharap KIP Aceh juga wajib menjujung tinggi integritas sebagai salah satu instrumen pelaksana pemilu karena ini akan menjadi taruhan dalam melahirkan pemilu yang berkualitas.
“KIP Aceh perlu menjaga kewibawaan lembaganya dengan menerapkan transparansi dalam setiap tahapan pemilu,” tukasnya.
Disamping itu, sebutnya, sebagai lembaga pengawasan, Bawaslu Aceh juga harus konsisten dengan tanggung jawabnya. Bawaslu jangan mudah untuk di intervensi dan membuka ruang kecurangan dalam tahapan Pemilu.
Bawaslu memiliki hak untuk meminta kepada KIP Aceh tentang DCT anggota legislatif yang pernah terlibat pidana. Dan perlu juga bagi Bawaslu Aceh untuk mengumkannya kepada publik sebagai bagian untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.[acl/rilis]