Dua Pemain Asing Diamankan Usai Ikut Tarkam di Simeulue

May 2, 2018 - 10:58
Kasatintel Ipda Devi Iswandi Syahputra menggandeng dan membawa WNA asal Pantai Gading. Minggu 29 April 2018. | Ahmad | Habdaily.com
2 dari 3 halaman

Kuoassi Koffi Firmin dan Brou Kouakou Roni Ronald diamankan karena diduga telah melanggar ijin tinggal di Kabupaten Simeulue, selama satu bulan dan juga dalam dokumen paspor dua pria yang satu berpostur  kekar dan satu lagi kurus tinggi itu, ijin tinggalnya di Indonesia telah melebihi dari 6 bulan (overstay).

"Kita telah amankan dua WNA asal Negara Pantai Gading, karena melanggar ijin tinggal di Kabupaten Simeulue, ijin tinggalnya di Indonesia telah Overstay atau telah melebihi dari 6 bulan, maka kedua WNA ini kita bawa untuk menjalani proses di kantor Imigrasi Meulaboh," kata Adi Hari Pianto dan Pontan, petugas Imigrasi Kelas II Meulaboh di Bandara Lasikin ketika hendak menerbangkan kedua WNA tersebut ke Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Dia menambahkan selain dua orang WNA itu, juga ada satu orang lagi WNA asal Negara Pantai Gading, Abou (19) dengan nomor paspor 15AH90165 yang sudah overstay tinggal di Indoensia. Namun Abou sudah duluan kabur bersama M. Ikwan (29), warga Gampong Jamuan, Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara yang membawa ketiga WNA itu ke Kabupaten Simeulue.

"Sedangkan yang satu orang lagi WNA itu, sudah duluan kabur dari Simeulue bersama Ikwan selaku penanggung jawab, dan kita minta proaktifnya untuk datang ke Imigrasi Meulaboh," imbuhnya.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.