HABADAILY.COM - Dua Warga Negara Asing (WNA) diamankan petugas Imigrasi Kelas II Meulaboh dan Polres Simeulue, Minggu 29 April 2018 petang di Desa Lambaya, Kecamatan Simeulue Tengah, Kabupaten Simeulue. Keduanya diamankan terkait masa waktu izin tinggal.
Kedua WNA tersebut yakni Kuoassi Koffi Firmin (24) dan Brou Kouakou Roni Ronald (25), asal Negara Pantai Gading. Mereka datang ke Simeulue dalam rangka mengikuti tunramen Antar Kampong (Tarkam) atau Ulang Tahun Poska (Klub Kampung Air)-VI. Keduanya dikontrak oleh salah satu klub di Simeulue yang ikut dalam turnamen Tarkam tersebut.
Informasi dihimpun, seusai diamankan dari Desa Lambaya, kedua WNA kemudian dibawa ke Kota Sinabang. Lalu pada Senin, 30 April 2018 diterbangkan dari Lasikin ke Kualanamu, Medan dan selanjutnya ke Bandara Sultan Iskandar Muda dan seterusnya diboyong ke Meulaboh.
Proses pengamanan kedua WNA itu berjalan lancar dan keduanya sempat berpamitan kepada warga Desa Lambaya yang dikawal ketat sejumlah personil Intel Polres Simeulue di bawah pimpinan Kasatintel Ipda Devi Iswandi Syahputra.
Kuoassi Koffi Firmin dan Brou Kouakou Roni Ronald diamankan karena diduga telah melanggar ijin tinggal di Kabupaten Simeulue, selama satu bulan dan juga dalam dokumen paspor dua pria yang satu berpostur kekar dan satu lagi kurus tinggi itu, ijin tinggalnya di Indonesia telah melebihi dari 6 bulan (overstay).
"Kita telah amankan dua WNA asal Negara Pantai Gading, karena melanggar ijin tinggal di Kabupaten Simeulue, ijin tinggalnya di Indonesia telah Overstay atau telah melebihi dari 6 bulan, maka kedua WNA ini kita bawa untuk menjalani proses di kantor Imigrasi Meulaboh," kata Adi Hari Pianto dan Pontan, petugas Imigrasi Kelas II Meulaboh di Bandara Lasikin ketika hendak menerbangkan kedua WNA tersebut ke Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Dia menambahkan selain dua orang WNA itu, juga ada satu orang lagi WNA asal Negara Pantai Gading, Abou (19) dengan nomor paspor 15AH90165 yang sudah overstay tinggal di Indoensia. Namun Abou sudah duluan kabur bersama M. Ikwan (29), warga Gampong Jamuan, Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara yang membawa ketiga WNA itu ke Kabupaten Simeulue.
"Sedangkan yang satu orang lagi WNA itu, sudah duluan kabur dari Simeulue bersama Ikwan selaku penanggung jawab, dan kita minta proaktifnya untuk datang ke Imigrasi Meulaboh," imbuhnya.
Adapun Nomor Paspor WNA yang profesi sebagai Ffootballeur itu, Kuassi Koffi Firmin dengan No: 15AH22828 dan Brou Kouakou Roni Ronald No: 15AH94602 serta Abou (sudah kabur) dengan nomor paspor 15AH90165. Tujuan ke Simeule , mengikuti Turnamen Poska Cup ke VI, sejak 29 Maret hingga 29 April 2018 di Kampung Air, Kecamatan Simeulue Tengah.
Pada turnamen tersebut ketiga WNA itu, bermain di dua klub bola kaki yaitu Poska Kampung Aie dan Klub Bola Amuren Desa Lambaya, Kecamatan Simeulue Tengah. Ketiganya mengikuti hingga selesainya turnamen tersebut. Bahkan Kuassi Koffi Firmin dan Kouakou Brou Roni Ronald juga didaulat untuk menerima tropi dan hadiah, mewakili klub yang dibelanya yang mendapat juara II dan III. [jp]