HABADAILY.COM - Dua Warga Negara Asing (WNA) diamankan petugas Imigrasi Kelas II Meulaboh dan Polres Simeulue, Minggu 29 April 2018 petang di Desa Lambaya, Kecamatan Simeulue Tengah, Kabupaten Simeulue. Keduanya diamankan terkait masa waktu izin tinggal.
Kedua WNA tersebut yakni Kuoassi Koffi Firmin (24) dan Brou Kouakou Roni Ronald (25), asal Negara Pantai Gading. Mereka datang ke Simeulue dalam rangka mengikuti tunramen Antar Kampong (Tarkam) atau Ulang Tahun Poska (Klub Kampung Air)-VI. Keduanya dikontrak oleh salah satu klub di Simeulue yang ikut dalam turnamen Tarkam tersebut.
Informasi dihimpun, seusai diamankan dari Desa Lambaya, kedua WNA kemudian dibawa ke Kota Sinabang. Lalu pada Senin, 30 April 2018 diterbangkan dari Lasikin ke Kualanamu, Medan dan selanjutnya ke Bandara Sultan Iskandar Muda dan seterusnya diboyong ke Meulaboh.
Proses pengamanan kedua WNA itu berjalan lancar dan keduanya sempat berpamitan kepada warga Desa Lambaya yang dikawal ketat sejumlah personil Intel Polres Simeulue di bawah pimpinan Kasatintel Ipda Devi Iswandi Syahputra.