Mahasiswa: Cabut Pergub Soal Cambuk, Jalankan Qanun Jinayah

April 18, 2018 - 17:45
Para mahasiswa saat beraksi di depan Kantor Gubernur Aceh, Rabu (28/04/2018) | RGN | Habadaily.com
3 dari 3 halaman

Asisten III Setda Aceh, Saida Nafi, saat menerima para mahasiswa di Kantor Gubernur mengatakan permintaan mahasiswa agar pergub cambuk dicabut akan disampaikan ke gubernur Aceh.

"Kami juga akan mendesak agar masukan ini segera dibahas, agar pelaksanaan syariat Islam dapat berjalan dengan baik di Aceh," ujarnya.

Seperti diketahui, Gubernur Aceh telah menerbitkan Pergub No. 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat.  Pada Pasal 30 ayat (3) Pergub menyebutkan, “tempat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertempat di Lembaga Pemasyarakatan/Rutan/Cabang Rutan”.

Sementara dalam Qanun No. 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat dijelaskan pada Pasal 262 ayat (1) yakni  “Uqubat cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir”. [jp]

MAG: RGN

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.