Ketika ditanyai apakah mahasiswa menginginkan hukum cambuk dilaksanakan di halaman masjid seperti yang dilakukan selama ini, Rizal mengatakan pelaksanaan hukum cambuk bisa saja dilakukan di manapun, baik di lapangan bola atau di halaman masjid.
"Kalau di lapas, jelas kami menolak, tempatnya tertutup. Sesuai syariat Islam, pelaksanaan cambuk itu dilakukan di tempat terbuka, bukan di tempat tertutup seperti lapas" ujarnya. "Walaupun alasannya di lapas itu dilakukan di lapangannya, maun akses masyarakat ke dalam lapas itu terbatas," tambahnya.
Pelaksanaan cambuk, Rizal menambahkan, bertujuan untuk menjadi efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya untuk pencegahan agar masyarakat lainnya tidak melakukan pelanggaran syariat Islam.
"Jika gubernur tidak segera mencabut pergub yang telah diterbitkan itu, kami akan kembali melakukan aksi yang lebih besar, sampai pergub itu dicabut," ujarnya.
Usai menggelar aksi di depan Kantor DPR Aceh, para mahasiswa melakukan long march dengan berjalan kaki menuju Kantor Gubernur Aceh sembari berorasi menyuarakan penolakan terhadap Pergub tentang hukum cambuk di dalam Lapas.
Di Kantor Gubernur Aceh, para mahasiswa kembali menggelar aksi dan membentang sejumlah spanduk yang di antaranya bertuliskan "Jangan kau jual syariat yang suci dengan lembaran investasi".