HABADAILY.COM - Melalui aksi di depan Gedung DPRA dan Gubernur Aceh, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Syariat mendesak Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat.
Menurut para ahasiswa yang berasal dari sejumlah kampus di Banda Aceh itu, penerapatan aturan Pergub soal cambuk bertentangan dengan syariat Islam dan Qanun Jinayat yang telah ada. Tidak perlu ada aturan lain yang dapat bertengan dengan regulasi yang ada.
BACA: Besok, 10 Pelanggar Syariah akan Dicambuk Sesuai Qanun
"Kami meminta gubernur Aceh untuk mencabut Pergub Nomor 5 Tahun 2018 yang mengatur hukum cambuk di LP (lapas). Kami menolak keras keputusan Gubernur Aceh ini dan meminta gubernur untuk mencabut Pergub itu," kata Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Syariat, Rizal Fahmi, kepada wartawan di depan kantor DPR Aceh, Rabu (18/04/2018), di Banda Aceh.
Rizal mengatakan, jika alasan Pemerintah Aceh mengeluarkan cambuk itu karena investasi, hal itu adalah alasan yang sangat aneh. Pemerintah Aceh, menurutnya harus menjaga kekhususan yang telah diberikan dan diakui secara undang-undang, bukan malah merusaknya.
"Investasi kalau hilang bisa dicari lain, kalau syariat Islam hilang, maka Allah akan murka. Investasi sebanyak apapun yang ada di Aceh, itu adalah dalam bentuk utang. Maka syariat Islam yang telah diundangkan dan diakui seharusnya dijaga dan diperkuat, bukan diubah seperti itu," ujarnya.