Seentara itu, Erdi petugas Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Luan Lasikin Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) IV Aceh mengaku, Terjadinya Deforestasi yang dirilis HAKA, medio 21 Februari 2018 di Kabupaten Simeulue, dengan rincian luas areal hutan tahun 2016 sebanyak 107,267 hektar dan pada tahunn 2017 areal hutan menyusut menjadi 104, 053 atau sekitar 215 hektar, disebabkan lemahnya pengawasan dengan alasan adanya keterbatasan sarana prasana, minim anggaran dan serta personil pada instansi Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Luan Lasikin Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) IV Aceh.
"Perlu dimaklumi saat ini kita dari BPKH Luan Lasikin, ada keterbatasan personil dan anggaran, serta juga kita membutuhkan kepedulian dari masyarakat untuk menekan Deforestasi yang dirilis oleh Yayasan HAkA", katanya.
Kepala Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) IV Aceh Usman SP, bahwa selama ini tidak laporan adanya deforestasi di Simeulue yang kita terima, namun dengan adanya laporan dan rilis itu, akan kita identifikasi, serta juga sosialisasi pengenalan tutupan hutan dan program perhutanan sosial kepada masyarakat", katanya.