HABADAILy.COM - Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), menerbitkan rilis terbaru edisi per 21 Februari 2018, Bahwa Kabupten Simeulue masuk dalam daftar Deforestasi atau Penghilangan Hutan Alam, dengan luas sekitar 215 hektar, sejak tahun 2016 hingga tahun 2017.
Sehingga dengan terjadi Deforestasi atau Penghilangan Hutan Alam tersebut dikhawatirkan akan mengancam kehidupan manusia dan spesies mahluk hidup lainnya yang ada di 10 Kecamatan dalam Kabupaten Simeulue
"Simeulue masuk dalam daftar Deforestasi atau Penghilangan Hutan Alam, dengan luas sekitar 215 hektar dan ini bila tidak diantisipasi secara dini, dikhawatirkan akan mengancam rantai kehidupan manusia dan spesies lainya", kata Manager Geographic Information System (GIS ) Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) Agung Dwinurcahya kepada habadaily.com. Rabu (10/4).
Dia juga menambahkan, perlu dipahami kalangan pemerintahan dan masyarakat di Kabupaten Simeulue, bahwa penghilangan hutan alam, tidak hanya pada kasus ilegal loging, juga termasuk perambahan untuk kebutuhan pembangunan akses jalan dikawasan hutan, juga itu termasuk salah satu kasus Deforestasi sehingga untuk pencegahannya dibutuhkan kepedulian, ketegasan.
"Disini perlu pemahaman kepada pemerintah dan masyarakat, Deforestasi itu bukan hanya ilegal loging juga termasuk perambahan hutan yang diperuntukkan untuk akses pembangunan akses jalan dalam hutan, serta untuk pencegahannya butuh ketegasan dan kepedulian dari semua pihak, untuk menyelamatkan tutupan hutan di Kabupaten Simeulue", tegasnya.