HABADAILY.COM - Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh tahun 2017 meningkat di Aceh, dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini dikatakan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh saat merilis data pada diskusi bertajuk desiminasi dan ekspose bersama penanganan trend kekerasan terhadap perempuan dan anak tahun 2017 di Meuligoe Gubernur Aceh, 13 Maret 2018 kemarin.
Pada tahun 2015 lalu, ada sekitar 979 kasus tercatat di P2TPA, yang mana di tahun selanjutnya jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat tajam menjadi 1648. Kemudian di tahun 2017, angka kasus kekerasan terus meningkat menjadi 1791 kasus.
Ketua P2TP2A Aceh, Amrina Habibat menilai, masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan yang tidak terlaporkan karena berbagai faktor, seperti tingkat kesadaran dan pemahaman mengenai hak-hak perempuan yang belum dimiliki, masih kuatnya cara pandang dan budaya patriarkhis yang menempatkan perempuan pada posisi merugikan, serta perempuan korban belum sepenuhnya mendapatkan ruang yang nyaman untuk berbicara, menentukan keputusan dan bertindak sendiri menghadapi kasus kekerasan yang dihadapinya.
"Kasus-kasus kekerasan juga sering kali terhenti karena korban dan keluarga korban memutuskan untuk tidak menidaklanjutinya karena akan menjadi aib keluarga dan tabu untuk dibicarakan secara terbuka. Selain itu, kekhawatiran tentang tidak adanya dukungan ekonomi untuk anak dan keluarga juga menjadi pertimbangan perempuan korban enggan melanjutkan proses hukum kasus kekerasan yang dialaminya sampai ke meja hijau," ujarnya Senin (19/3/2018).