Ini Kata Gerakan Perempuan Terhadap Korban Kekerasan di Aceh

March 19, 2018 - 17:38
Ilustrasi - Ini Kata Gerakan Perempuan Terhadap Korban Kekerasan di Aceh

HABADAILY.COM - Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh tahun 2017 meningkat di Aceh, dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini dikatakan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh saat merilis data pada diskusi bertajuk desiminasi dan ekspose bersama penanganan trend kekerasan terhadap perempuan dan anak tahun 2017 di Meuligoe Gubernur Aceh, 13 Maret 2018 kemarin.

Pada tahun 2015 lalu, ada sekitar 979 kasus tercatat di P2TPA, yang mana di tahun selanjutnya jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat tajam menjadi 1648. Kemudian di tahun 2017, angka kasus kekerasan terus meningkat menjadi 1791 kasus. 

Ketua P2TP2A Aceh, Amrina Habibat menilai, masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan yang tidak terlaporkan karena berbagai faktor, seperti tingkat kesadaran dan pemahaman mengenai hak-hak perempuan yang belum dimiliki, masih kuatnya cara pandang dan budaya patriarkhis yang menempatkan perempuan pada posisi merugikan, serta perempuan korban belum sepenuhnya mendapatkan ruang yang nyaman untuk berbicara, menentukan keputusan dan bertindak sendiri menghadapi kasus kekerasan yang dihadapinya. 

"Kasus-kasus kekerasan juga sering kali terhenti karena korban dan keluarga korban memutuskan untuk tidak menidaklanjutinya karena akan menjadi aib keluarga dan tabu untuk dibicarakan secara terbuka. Selain itu, kekhawatiran tentang tidak adanya dukungan ekonomi untuk anak dan keluarga juga menjadi pertimbangan perempuan korban enggan melanjutkan proses hukum kasus kekerasan yang dialaminya sampai ke meja hijau," ujarnya Senin (19/3/2018).

Lebih lanjut, Amrina menambahkan, perempuan dan anak korban kekerasan seksual hingga saat ini masih menghadapi hambatan dalam proses reintegrasi sosial, diantaranya disebabkan oleh konstruksi sosial yang menempatkan perempuan sebagai penjaga moral keluarga dan Komunikasi ya. Akibatnya, tidak jarang perempuan korban kekerasan seksual justru mendapatkan stigma berlapis dan perlakuan diskriminatif, bahkan tidak sedikit perempuan yang dipaksa meninggalkan tempat tinggal dan sosialnya karena tidak mendapatkan penerimaan yang baik dari para tokoh strategis di gampong dan masyarakat setempatnya. 

"Kondisi tersebut menyebabkan perempuan korban kekerasan yang idealnya mendapat pemulihan paripurna secara fisik, psikologis dan sosial justru mendapatkan perlakuan buruk, semakin terdiskriminasi dan tidak jarang mengalami kekerasan dari lingkungan keluarga, sistem sosial, tempat tinggal dan sumber kehidupannya," katanya.

Sementara itu, Presidium Balai Syura, Suraiya Kamaruzzaman menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi perempuan dan mengingatkan semua pihak di Aceh untuk secara kolektif dan sistematis melakukan upaya-upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan di Aceh, mulai dari tindakan preventif, pelayanan dan reintegrasi sosial. 

"Upaya perlindungan perempuan dari ancamam tindak kekerasan diharapkan benar-benar dibangun berdasarkan pengalaman, harapan dan kebutuhan perempuan sehingga tepat sasaran, serta yang terpenting tidak justru berdampak pada pembatasan ruang gerak perempuan untuk terlibat aktif dalam pembanguan perdamaian dan demokrasi di Aceh serta untuk mendapatkan hak-hak lainnya," jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, penegakan hukum bagi pelaku kekerasan harus dilakukan secara l maksimal dan tidak tebang pilih, sehingga bisa menghadirkan efek jerah bagi semua orang dan kebijakan penempatan petugas pihak keamanan atau patroli secara regular di daerah-daerah yang diduga rawan kekerasan. 

"Pengadaan lampu di malam hari atau alat penerang jalan pada lokasi yang dinilai rawan kekerasan juga menjadi penting sebagai upaya pencegahan, serta ketersediaan sarana dan prasarana, personel yang handal dan memiliki perspektif korban serta anggaran yang memadai juga menjadi keharusan, sehingga P2TP2A sebagai unit layanan dapat bekerja secara masksimal dalam memberikan layanannya," terangnya.

Mag: AFZ

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.