Algojo Cambuk di Ule Kareng, Jumat (19/01/2018). FOTO:HABADAILY.COM/FADHEL
2 dari 2 halaman
Hukuman cambuk kali ini, juga diikutkan Laki-laki yang kasus penyedia fasilitas Ikhtilath (Germo/mucikari), dengan hukuman cambuk 40 kali cambuk kurang masa tahanan.
"Selain mucikari ada sembilan orang lainnya yang ikut dieksekusi hari ini. masing-masing terlibat kasus ikhtilath (2 orang), khamar (1 orang), dan judi atau maisir (6 orang)", Jelasnya.
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow