Germo dan Sembilan Pelanggar Syariat Dicambuk

January 19, 2018 - 17:10
Algojo Cambuk di Ule Kareng, Jumat (19/01/2018). FOTO:HABADAILY.COM/FADHEL
2 dari 2 halaman

Hukuman cambuk kali ini, juga diikutkan Laki-laki yang kasus penyedia fasilitas Ikhtilath (Germo/mucikari), dengan hukuman cambuk 40 kali cambuk kurang masa tahanan.

"Selain mucikari ada sembilan orang lainnya yang ikut dieksekusi hari ini. masing-masing terlibat kasus ikhtilath (2 orang), khamar (1 orang), dan judi atau maisir (6 orang)", Jelasnya.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.