HABADAILY.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, menggelar eksekusi hukuman cambuk, terhadap Seorang Germo PSK Online yang ditangkap oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh, pada Minggu (22/10/2017) lalu di salah satu hotel di kawasan Lueng Bata, Jumat (19/01/2018).
Selain Germo, hukuman cambuk juga di lakukan pada Sembilan pelanggar syariat islam lainnya, diantaranya satu pasang kasus ikthilath, satu miras dan enam orang maisir.
"Ada sepuluh pelanggar syariat Islam di Kota Banda Aceh, yang menjalani hukuman cambuk hari ini," kata Kasi Penegakan Perundang-undangan dan Syariat Islam, Evendi A Latif.
Hukuman cambuk kali ini, juga diikutkan Laki-laki yang kasus penyedia fasilitas Ikhtilath (Germo/mucikari), dengan hukuman cambuk 40 kali cambuk kurang masa tahanan.
"Selain mucikari ada sembilan orang lainnya yang ikut dieksekusi hari ini. masing-masing terlibat kasus ikhtilath (2 orang), khamar (1 orang), dan judi atau maisir (6 orang)", Jelasnya.