Germo dan Sembilan Pelanggar Syariat Dicambuk

January 19, 2018 - 17:10
Algojo Cambuk di Ule Kareng, Jumat (19/01/2018). FOTO:HABADAILY.COM/FADHEL
1 dari 2 halaman

HABADAILY.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, menggelar eksekusi hukuman cambuk, terhadap Seorang Germo PSK Online yang ditangkap oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh, pada Minggu (22/10/2017) lalu di salah satu hotel di kawasan Lueng Bata, Jumat (19/01/2018).

Selain Germo, hukuman cambuk juga di lakukan pada Sembilan pelanggar syariat islam lainnya, diantaranya satu pasang kasus ikthilath, satu miras dan enam orang maisir. 

"Ada sepuluh pelanggar syariat Islam di Kota Banda Aceh, yang menjalani hukuman cambuk hari ini," kata Kasi Penegakan Perundang-undangan dan Syariat Islam, Evendi A Latif.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.