Selain itu, kata Askhalani, sebanyak 101 IUP seluas 985 hektare telah dicabut atau berakhir masa berlakunya. Namun Pemerintah Aceh perlu melakukan upaya mempertegas kembali status luasan bekas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang telah dikembalikan fungsinya dan upaya melakukan protektif. "Ini perlu dilakukan Pemerintah Aceh kedepan, kami akan terus mengawal SDA yang ada di Aceh," tegas Askhalani.
Putra asli Aceh Barat Daya itu juga menambahkan perlu ketegas Pemerintah Aceh untuk melakukan upaya pencegahan offensif terhadap IUP yang saat ini masih berstatus Non CnC dan berakhir pada masa berlakunya. "Pemerintah Aceh perlu segera review berbasis di daerah dengan melakukan pengecekan lapangan terhadap izin-izin masalah tersebut," katanya.
Keterbukaan Informasi dan Hukum
Dalam catatan GeRAK Aceh, Askhalani juga menyorot masalah keterbukaan informasi Aceh. Pasalnya pihaknya pernah melakukan uji akses ke beberapa dinas untuk meminta data. Namun dari 12 permohonan yang diajukan, hanya satu permohonan yang diberikan data pada masa 10 hari kerja, tiga pemohon diberikan pada masa keberatan, dan 12 pemohon berujung pada sengketa informasi di Komisi Informasi Aceh.