HABADAILY.COM - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menunggu kelanjutan Instruksi Gubernur tentang Moratorium Tambang di Aceh. Pasalnya Gubernur Aceh Irwandi Yusuf telah berjanji akan melanjutkan moratorium tambang.
"Kami menunggu moratorium tambang yang pernah disampaikan oleh Irwandi Yusuf," kata Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani dalam workshop akhir tahun pengelolaan tambang di Aceh, Kamis (28/12/2017) di Hotel Oasis, Banda Aceh.
Askhalani menjelaskan pihaknya mencatat banyak perubahan yang cukup signifikan selama periode moratorium izin tambang sejak tahun 2014-2017, yang pernah dikeluarkan oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah. Moratorium tambang tersebut sudah berakhir pada 25 Oktober 2017.
"Selama tiga tahun moratorium tambang yang dikeluarkan Zaini Abdullah, dari 138 Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 841 ribu hektare, saat ini berkurang menjadi 37 IUP dengan luasa 156 ribu hektare," ujar Askhalani.