Menurutnya, kebebasan berekspresi juga ada batasnya, yaitu pada hak asasi orang lain. Disamping itu, kebebasan bereskpresi juga penting untuk melihat kualitas ekspresi publik dan menjadikan bangsa semakin maju.
Terkait tulisan Dandhy di facebook-nya yang dipolisikan Repdem, Taqwaddin menilai persoalan tersebut sulit. "Karena itu (status) tidak masuk ke ranah pribadi maupun pencemaran nama baik," terangnya.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Provinsi Aceh, Muhammad Hamzah mengatakan, kebebasan jurnalis dalam menjalankan tugasnya masih dilindungi oleh undang-Undang. Sedangkan UU ITE, lebih menyasar pribadi seseorang, bukan produk yang dihasilkan suatu media.[acl]