AJI Banda Aceh Helat Diskusi Kebebasan Berekspresi

September 20, 2017 - 18:11

HABADAILY.COM - Puluhan orang dari berbagai elemen hadiri diskusi publik tentang kebebasan berekspresi yang dihelat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh, Rabu (20/09/2017). Diskusi itu menghadirkan Ketua AJI Banda Aceh dan Kepala Ombudsman Aceh sebagai pembicara.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dan pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian acap kali dimanfaatkan untuk mempidana seseorang.

Belakangan, UU ITE digunakan untuk mempolisikan dua jurnalis. Wartawan Mochamad Sugiono, kontributor Harian Surya di Jawa Timur, dilaporkan ke polisi oleh Supardi alias Hardy, Kepala Biro Harian Memorandum Gresik ke Polres Gresik pada 31 Mei 2017. Sugiono dituduh melakukan pencemaran nama baik. Padahal, Sugiono bermaksud memverifikasi informasi yang ia dapat.

Pada 6 September 2017, Dandhy Dwi Laksono dilaporkan oleh Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) ke Polda Jawa Timur. Repdem merupakan organisasi sayap kanan PDI-P. Dandhy dilaporkan atas tulisannya di Facebook yang membandingkan resolusi konflik yang terjadi pada masa Megawati menjabat Presiden RI dan Aung San Suu Kyi di Myanmar. Oleh Repdem, Dandhy dianggap melanggar pasal 27 dan 28 UU ITE.

Ketua AJI Kota Banda Aceh, Adi Warsidi menyebutkan, Zaini Abdullah menggunakan UU ITE untuk mempidanakan pimpinan salah satu media online di Aceh pada awal 2015. Saat itu Zaini menjabat Gubernur Aceh. Perkara berakhir damai, namun media tersebut ditutup.

Data dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), setidaknya 35 aktivis dijerat UU ITE sejak 2008. Sebanyak 28 kasus terjadi pada 2014 hingga saat ini.

Kepala Ombudsman Aceh, Taqwaddin mengatakan, pencemaran nama baik masuk dalam pidana umum. Delik bisa terjadi jika ada pengaduan dari warga. Akhir-akhir ini, ketidakbebasan berpendapat terjadi ke arah publik, seperti menyinggung lembaga negara.

"Aspek yang lebih dominan akhir-akhir ini lebih ke aspek politiknya. Bisa jadi sedang ada politisasi dalam kebebasan berekspresi," kata Taqwaddin di kantor AJI Banda Aceh.

Menurutnya, kebebasan berekspresi juga ada batasnya, yaitu pada hak asasi orang lain. Disamping itu, kebebasan bereskpresi juga penting untuk melihat kualitas ekspresi publik dan menjadikan bangsa semakin maju.

Terkait tulisan Dandhy di facebook-nya yang dipolisikan Repdem, Taqwaddin menilai persoalan tersebut sulit. "Karena itu (status) tidak masuk ke ranah pribadi maupun pencemaran nama baik," terangnya.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Provinsi Aceh, Muhammad Hamzah mengatakan, kebebasan jurnalis dalam menjalankan tugasnya masih dilindungi oleh undang-Undang. Sedangkan UU ITE, lebih menyasar pribadi seseorang, bukan produk yang dihasilkan suatu media.[acl]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.