AJI Banda Aceh Helat Diskusi Kebebasan Berekspresi

September 20, 2017 - 18:11
2 dari 3 halaman

Ketua AJI Kota Banda Aceh, Adi Warsidi menyebutkan, Zaini Abdullah menggunakan UU ITE untuk mempidanakan pimpinan salah satu media online di Aceh pada awal 2015. Saat itu Zaini menjabat Gubernur Aceh. Perkara berakhir damai, namun media tersebut ditutup.

Data dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), setidaknya 35 aktivis dijerat UU ITE sejak 2008. Sebanyak 28 kasus terjadi pada 2014 hingga saat ini.

Kepala Ombudsman Aceh, Taqwaddin mengatakan, pencemaran nama baik masuk dalam pidana umum. Delik bisa terjadi jika ada pengaduan dari warga. Akhir-akhir ini, ketidakbebasan berpendapat terjadi ke arah publik, seperti menyinggung lembaga negara.

"Aspek yang lebih dominan akhir-akhir ini lebih ke aspek politiknya. Bisa jadi sedang ada politisasi dalam kebebasan berekspresi," kata Taqwaddin di kantor AJI Banda Aceh.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.